AdvetorialSulawesi Tengah

Jelang Muscab IV HIPMI Kota Palu, Inilah Kriteria Calon Ketua Umum

2470
×

Jelang Muscab IV HIPMI Kota Palu, Inilah Kriteria Calon Ketua Umum

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) IV 2020, Badang Pengurus Cabang (BPC)Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palu mulai melaksanakan sejumlah persiapan. Salah satunya adalah menggelar pertemuan terkait teknis pelaksanaan muscab dengan tema Generasi Baru, Ekonomi Daerah Maju.

Dalam pertemuan yang digelar Selasa (28/7/2020) di salah satu resto dan café di Palu, panitia pelaksana Muscab IV HIPMI Kota Palu merumuskan tahapan pelaksanaan serta kriteria atau syarat menjadi calon ketua umum (caketum) HIPMI Kota Palu 2020.

BACA JUGA :  Komunitas Pemancing Sulteng Bagi Ribuan Masker

Sebanyak 17 syarat calon dan pencalonan formatur/ketua umum dihasilkan dalam pertemuan itu. Syarat itu adalah ;

1.     Pernah Atau Sedang menjadi fungsionaaris di badan pengurus harian cabang , sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan selama 3 tahun, dibuktikan dengan fotocopy SK saat menjabat.

2.     Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran

3.     Menyerahkan 10 rekomendasi Anggaota BPC HIPMI KOTA yang aktif dan terdaftar dengan ketentuan masing-masing setiap Anggota  BPC HIPMI KOTA hanya dapat memberikan 1 (SATU) rekomendasi  kepada bakal calon ketua umum BPC HIPMI KOTA dan anggota BPC HIPMI KOTA  yang berhak memberikan rekomendasi adalah anggota yang mempunyai KTA dan masuk dalam daftar nama-nama putusan BPL sebagai peserta MUSCAB HIPMI sesuai dengan  SK BPD HIPMI

BACA JUGA :  Naik Lagi, Jumlah Positif Corona di Sulteng sudah 24 Orang