PilihanPilkada

Joppi : Bisa Jadi Hidayat Ketua PDI-P Palu, Jika Ashar Yahya Mundur

1540
×

Joppi : Bisa Jadi Hidayat Ketua PDI-P Palu, Jika Ashar Yahya Mundur

Sebarkan artikel ini
Joppi Sekertaris DPC PDI-P Kota Palu, foto bersama Hidayat-Habsa bakal calon walikota dan wakil walikota yang diusung PDI-P

PALU, Kabar Selebes – Sekertaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Palu, Joppi Alvi Kekung mengaku Hidayat yang saat ini menjabat Walikota Palu berpeluang memimpin struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Palu, jika rumor ketua DPC Ashar Yahya benar-benar mundur dari kepengurusan.

“Bisa jadi pak Hidayat ketua, kalau isu dan status di media sosial tentang pengunduran diri ketua DPC Ashar Yahya memang benar,” katanya, Selasa (28/07/2020).

BACA JUGA :  Jabat Kapolres Palu, Riza Faisal Wacanakan Pelatihan Personelnya Hadapi Pilkada Serentak

Menurutnya semua kemungkinan dapat terjadi, sebab Hidayat snediri telah resmi menjadi kader partai PDI-P. Selain itu keputusan mengenai kepengurusan diakuinya menjadi kewenangan penuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Meski demikian, Joppi mengaku belum ada surat resmi dari Ashar Yahya terkait pengunduran dirinya.

“Surat resmi beliau belum ada masuk, jadi kalau memang mundur pasti sudah ada surat resminya,”jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sulteng Sebut Waktu Pelaksanaan Pilkada Belum Ada Kepastian

Joppi juga mengaku, permasalahan seperti ini adalah hal dinamis dalam dunia politik. Terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

Diakuinya, jika Ashar benar-benar mundur tidak akan mempengaruhi proses pendaftaran kandidat yang telah diusung oleh PDI-P, meski pada saat pendaftaran ke KPU bakal calon yang diusung harus membawa formulir B1.KWK-PARPOL yang ditandatangani Ketua dan Sekertaris umum.

BACA JUGA :  861 Calon PPS Lulus, Masyarakat Bisa Menanggapi Hasil Seleksi

“Kalau soal syarat pendaftaran di KPU, pasti DPP sudah punya opsi lain jika ketua DPC benar-benar mundur. Yang jelas tidak akan ada pengaruhnya,”tandasnya.(abd/sob)

Laporan : Mohammad Sobirin