Nasional

Tantangan Pembatasan TNI untuk Melawan Covid Ada di Pemda

381
×

Tantangan Pembatasan TNI untuk Melawan Covid Ada di Pemda

Sebarkan artikel ini
Prajurit TNI membantu menertibkan warga yang tidak menggunakan masker di Indramayu, Jawa Barat, 10 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, Kabar Selebes — Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut pelibatan unsur TNI dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 harus dibarengi dengan turunan hukum dari masing-masing Kepala Daerah.

Fahmi menilai apa yang tercantum Inpres tersebut secara normatif memang selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Di sana, kata dia, salah satu pasalnya mengatakan soal TNI yang membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Namun, untuk tataran pelaksanaan di lapangan, Inpres tersebut membutuhkan pijakan lagi dari pemerintah daerah baik berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota untuk memastikan batasan-batasan keterlibatan TNI dalam kegiatan itu.

“Meski Inpres sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun Inpres tersebut tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya. Gubernur, Bupati dan Walikota hanya diminta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan Polri,” kata Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (7/8).

Fahmi tak menampik akan ada potensi munculnya masalah dari pelibatan unsur TNI yang diterjunkan langsung ke masyarakat untuk membantu pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Lagi pula, kata Fahmi, TNI mestinya tak berhadapan langsung dengan masyarakat dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebab penegakan hukum dan ketertiban masyarakat tetap di bawah komando pemerintah daerah dan Polri.

“Isi peraturan-peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat itu dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat,” kata dia.

“Masalahnya, bisakah dijamin Pergub/Perbup/Perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi,” kata dia.

Prajurit TNI mengatur warga saat pembagian nasi kotak dan masker di Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Kegiatan tersebut merupakan kegiatan peduli dan berbagi dari Kogabwilhan-I kepada masyarakat sekitar di tengah berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Inpres 6 Tahun 2020 mengatur soal pelibatan TNI dalam Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Koordinasi Menteri Mahfud

Sementara itu, bila merujuk pada Inpres 6/2020, Presiden Jokowi memang memerintahkan pemangku kepentingan baik di tingkat pusat hingga daerah untuk bersinergi menangani pandemi Covid-19.

Dalam Inpres tersebut, secara khusus Jokowi meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang saat ini dijabat Mahfud MD untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaaan pendisiplinan di masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka koordinasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Koordinasi itu disebutkan mungkin akan digelar di kantornya, Senin (10/8).

“Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin di awal minggu depan. Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah,” kata Mahfud saat melakukan konferensi Pers melakui aplikasi Zoom Meeting dengan wartawan, Jumat (7/8).

Pertemuan ini, kata Mahfud, untuk membicarakan mengenai bagaimana langkah tindak lanjut atas Inpres ini di masing-masing daerah. Beberapa di antaranya dari mulai siapa yang mengawasi hingga bagaimana penegakan hukum yang berlaku di masing-masing wilayah tersebut. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com