NasionalPilihan

Resmi, Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka di Daerah Zona Kuning

1409
×

Resmi, Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka di Daerah Zona Kuning

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Pemerintah resmi mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah kembali digelar di daerah zona risiko rendah atau zona kuning.

Total ada 276 Kabupaten/Kota yang diperbolehkan membuka sekolah.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA :  Bupati Morowali Minta Para Kepala Desa Patuhi Imbauan Pemerintah dan Taati Protokol Kesehatan

“Kami merevisi SKB untuk memperbolehkan (zona kuning dan hijau), itu kata kuncinya, memperbolehkan bukan memaksakan, memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan jika sebelumnya hanya zona hijau yang boleh membuka sekolah, saat ini pemerintah menambah pembukaan sekolah ke zona kuning.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum di Morowali Disemprot Disinfektan

Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.

Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.

BACA JUGA :  Mutmainah Korona: Walikota Jangan Seperti Anak Kecil!

“Kami masih mementingkan otonomi dan prerogatif setiap pemerintah daerah, komite sekolah, kepala sekolah, dan setiap orang tua di Indonesia harus dengan persetujuan semuanya,” jelasnya.

Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.(abd)

Sumber : Suara.com