PaluPilihanRegional

Giliran Bappeda Palu Digeledah Kejati Terkait Jembatan IV Palu, Berikut Bukti Yang Ditemukan…

1050
×

Giliran Bappeda Palu Digeledah Kejati Terkait Jembatan IV Palu, Berikut Bukti Yang Ditemukan…

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Kota Palu oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait kasus pembayaran hutang jembatan Palu IV, pada Selasa (11/9/2020). (Foto: Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Setelah melakukan penggeledahan disejumlah tempat terkait kasus pembayaran hutang jembatan Palu IV, kini giliran kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Kota Palu yang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, pada Selasa (11/9/2020).

Intik Astutik selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop dan dokumen tertulis.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkap Intik

Intik mengungkapkan penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan 13.00 Wita yang dipimpin langsung oleh ketua tim penyidik perkara Jembatan IV Palu yaitu Ariati, SH dan  anggota Tim yaitu Asmah, SH. MH dan I Gede Sukayasa, SH. MH.

Selain melakukan penggeledahan di Bappeda, Sebagaimana diberitakan dari kabarselebes.id pada Senin (10/8/2020) kemarin, pihak Kejati sulteng telah melakukan penggeledahan secara bersamaan di Kantor DPRD dan Dinas PU Kota Palu.

Dari Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus suap jembatan Palu IV.

“Penggeledahan di Dinas PU Kota Palu, telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa, dua unit laptop dan beberapa dokumen yang didalamnya terdapat data-data tentang pembayaran hutang jembatan Palu IV,” kata Intik.

Intik menyatakan hingga saat ini tercatat sebanyak 53 orang saksi oleh diperiksa oleh penyidik.

Dari puluhan saksi Ia menegaskan, belum ada satupun saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pasalnya harus memenuhi dua alat bukti terlebih dahulu.

“Apabila dua alat bukti itu sudah terpenuhi, maka otomatis pihak kejati akan segera melakukan penetapan terhadap tersangka,” tandasnya (rkb/ap/fma)

Laporan:Rifaldi Kalbadjang