DONGGALA, Kabar Selebes – Terkait kisruh lahan kebun kelapa sawit yang secara administratif masuk pada wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, PT. Mamuang melakukan somasi terhadap salah seorang petani yang diketahui bernama Hemsi.
Tindakan somasi itu mendapat tanggapan serius dari WALHI Provinsi Sulteng yang dengan tegas menyatakan agar PT. Mamuang menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani.
Hal itu bermula dari tindakan PT. Mamuang yang tetap bersikukuh dengan mengklaim, bahwa kebun kelapa sawit yang ditempati dan dikelola oleh Hemsi adalah milik perusahaan.
Hal itu ditandai dengan surat somasi yang dilayangkan PT. Mamuang kepada Hemsi pada Senin (10/8/2020).
Meskipun Hemsi telah mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti hukum kepemilikan lahan.
Surat somasi bernomor LECO/155/EXT/MMG/VI/2020 yang ditandatangani Jumali selaku Administratur PT. Mamuang, yang tetap mengklaim sebagai pemilik lahan kebun kelapa sawit di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1997.
Dalam surat somasi tersebut, Jumali menuduh Hemsi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, menurut Jumali sejak tahun 2006 hingga saat ini telah menduduki lahan kebun kelapa sawit milik PT. Mamuang dan melakukan aktifitas panen tanpa hak dengan luasan 43 hektar di Blok 26 Afdeling OC yang diklaim merupakan areal HGU milik perusahaan.
Sebab, tindakan Hemsi menurut perusahaan telah mengakibatkan kerugian, karena tidak dapat melakukan aktifitas panen di lahan tersebut.
Dalam surat somasi tersebut, Hemsi diberikan peringatan agar segera meninggalkan dan mengosongkan lahan itu, paling lama 3X24 jam, terhitung sejak diterbitkannya surat somasi oleh PT. Mamuang.
Bahkan, apabila Hemsi dan keluarganya tidak mengindahkan surat somasi itu, maka pihak perusahaan akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan.
Hal itu, juga menjadi alasan PT. Mamuang yang sebelumnya telah melakukan kriminalisasi terhadap Hemsi, yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 25 Maret 2019, yang dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada 11 Juni 2019.
Putusan pengadilan itu, tidak bisa menjadi acuan klaim perusahaan atas tanah Hemsi dan petani lainnya di Kecamatan Rio Pakava.
Putusan itu, bukan putusan perdata yang secara sah dan meyakinkan pengadilan menyatakan, bahwa tanah tersebut adalah lahan HGU.
Faktanya, Kementerian ATR/BPN RI telah mengakui kepemilikan lahan Hemsi dengan mengeluarkan setifikat tanah.
Hal itu membuktikan, bahwa Hemsi secara sah berhak kepemilikan tanah tersebut, sekaligus mematahkan tuduhan PT. Mamuang atas pencurian buah sawit serta pendudukan lahan perusahaan yang dilakukan Hemsi dan petani lainnya di Kecamatan Rio Pakava.
Menanggapi surat somasi PT. Mamuang tersebut, WALHI Sulteng dengan tegas menyatakan sikap, bahwa tindakan pihak perusahaan tidak berdasar dan sesungguhnya batal demi hukum.
Pasalnya, pihak PT. Mamuang tidak mengakui dan mengindahkan Sertifikat Kepemilikan Tanah atau SKT yang dikeluarkan oleh negara tertanggal 26 Agustus 2019, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan sah Hemsi dan istrinya Selpiana Rombe Payung dengan total luas lahan kurang lebih 50 hektar yang terletak di Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Sertifikat lahan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian ATR/BPN RI itu, juga membuktikan bahwa lahan tersebut tidak berada dalam wilayah administratif Provinsi Sulawesi Barat.
Melainkan, berada dalam wilayah administratif Provinsi Sulteng, sebagaimana yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas, dimana hanya Direksi yang berwewenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan.
Sedangkan, Jumali yang merupakan Administratur PT. Mamuang tidak mencantumkan surat kuasa dari Direksi Persero melakukan somasi atau perbuatan hukum tertentu.
Sehingga, surat somasi yang dilayangkan PT. Mamuang tersebut dianggap cacat prosedural secara hukum.
“Makanya, WALHI Sulteng bersama Tim Advokasi bapak Hemsi menanggapi somasi yang dilayangkan Jumali selaku Administratur PT. Mamuang. Kami juga meminta agar segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ha katas tanahnya,” tegas Direktur WALHI Sulteng, Abdul Haris saat dikonfirmasi terkait hal itu, Rabu(12/8/2020). (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang