PALU, Kabar Selebes – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan program subisidi bagi pekerja di Sulteng akan dimulai September 2020.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendataan terkait jumlah pekerja swasta yang akan menerima bantuan program subsidi pekerja dari pemerintah.
“Pencairannya mulai September 2020 dibayarkan ke rekening setiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta ,” kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, Kamis (13/8/2020).
Joko menjelaskan, pekerja yang berhak berhak mendapat bantuan tersebut adalah mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap karyawan akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta selama empat bulan.
Mekanisme pencairan bantuan tersebut, jelas Joko akan dilakukan dalam jangka waktu empat bulan ke depan. Tiap karyawan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan, namun akan dibayarkan langsung ke rekening karyawan bersangkutan setiap dua bulan sekali.
Menurut dia, berdasarkan data terakhir yang ada di Disnakertrans Sulteng, total karyawan swasta di Sulteng yg terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 100 ribuan orang.
Dia menyebut, BPJS diberikan waktu sepekan untuk menuntaskan pendataan karyawan yang berhak menerima bantuan.
“BPJS hanya mendata nama-nama karyawan dari perusahaan beserta nomor rekeningnya,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com