Tutup
PaluRegional

Masa Kerja Pansus Padagimo Diperpanjang

×

Masa Kerja Pansus Padagimo Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna triwulan III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (19/8/2020). (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Masa kerja panitia khusus rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi moutong (Padagimo) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi di perpanjang hingga akhir Desember tahun 2020.

Hasil itu disepakati secara mufakat melalui perwakilan tiap fraksi partai pada sidang rapat intern paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulteng Hj. Nilam Sari Lawira, Rabu (19/8/2020).

Advertising

Ketua pansus Padagimo, Budi Luhur Larengi, pada kesempatan itu menyatakan, perpanjangan kerja Pansus diminta pasalnya dari waktu 6 bulan yang sebelumnya disediakan, pansus yang berjumlah 14 orang tidak mampu bekerja secara intens.

Hal ini kata dia disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19, sehingga kerja pansus menjadi terhambat selama waktu yang telah ditentukan.

“Sehingga pansus kurang lebih 3 bulan tidak bisa berkegiatan apapun,” ujarnya.

Lebih lanjut diterangkannya, selama bekerja pansus masih berkutat pada persoalan rehab/rekon di 4 wilayah terdampak pasca bencana.

Sementara itu, adapun yang tidak bisa dikerjakan pansus yakni pemulihan ekonomi dan  pemulihan psikologi.

“Sehingga kami butuh waktu 100 hari lebih lagi untuk menyelesaikan ini,” katanya.

Ia meminta melanjutkan kembali kerja pansus hingga tanggal 31 desember 2020, menyesuaikan dengan Instruksi presiden (Inpres) terkait waktu progres rehab/rekon pasca bencana 28 september 2018 di Sulawesi Tengah.

Selain memperpanjang masa kerja pansus, pada kesempatan itu juga disepakati beberapa keputusan yang diantaranya ialah perubahan pimpinan fraksi NasDem, penetapan perubahan jadwal kegiatan masa persidangan Ke – III Tahun 2020, penetapan perubahan masa persidangan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2019-2024, serta pembentukan panitia urusan rumah tangga (PIRT). (ap/fma)

Laporan : Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….