Tutup
Nasional

Perayaan Tahun Baru Hijriah Harus Patuhi Protokol Kesehatan

×

Perayaan Tahun Baru Hijriah Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perayaan Tahun Baru Hijriah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Kabar Selebes — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengingatkan umat Islam yang akan menggelar perayaan Tahun Baru Hijriah 1442 yang jatuh pada 20 Agustus besok tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

Kamaruddin memahami perayaan tahun baru hijriah telah menjadi tradisi sebagian besar umat Islam. Perayaan dilakukan berbagai cara, salah satunya dengan menggelar parade atau pawai keliling kampung. Meski begitu, karena pandemi Covid-19 masih masif, dia pun mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.

Advertising

“Jika ada seremonial perayaan, agar digelar sederhana dan mematuhi protokol Covid-19,” kata dia melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).

Menurut dia, akan lebih baik jika berbagai bentuk giat menyambut tahun baru hijriah ini digelar secara sederhana demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid.

Umat Islam, kata dia, sepatutnya mencontoh perayaan hari besar keagamaan sebelumnya, seperti Ramadan, Idufitri, dan Iduladha yang berpedoman pada protokol kesehatan.

Dalam perayaan-perayaan tersebut protokol kesehatan Covid-19 diterapkan agar tak terjadi penularan hingga memunculkan klaster Covid-19 baru.

“Tetap jaga jarak dan hindari potensi kerumunan massa,” jelasnya.

Ia lantas menyampaikan berharap umat Islam menjadikan tahun baru ini sebagai sarana evaluasi diri atas capaian individu dan juga capaian kolektif sebagai warga bangsa dan komunitas umat Islam. Termasuk juga evaluasi terkait kualitas keberagamaan.

“Hijrah berarti bertransformasi ke arah yang lebih baik. Semoga setiap tahun kita naik kelas,” kata dia.

Tahun baru hijriah jatuh pada 20 Agustus esok. Presiden Joko Widodo menetapkan aparatur sipil negara (ASN) akan menjalani cuti bersama pada 21 Agustus.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani 18 Agustus 2020. (fma)

Sumber : CNNIndonesia

Silakan komentar Anda Disini….