Tutup
RegionalSulawesi Tengah

Seorang Wanita di Banggai Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

660
×

Seorang Wanita di Banggai Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Toili, Iptu Candra bersama anggotanya saat menemukan Miras yang disembunyikan UW. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, Kabar Selebes – Seorang wanita berinisial UW (29) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Toili lantaran menjual minuman keras (Miras) tanpa izin pada Kamis pagi (20/8/2020).

Kapolsek Toili, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Candra mengatakan, aksi perempuan itu, diketahui saat pihaknya menggelar patroli dan razia rutin guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Advertisment
Scroll hingga akhir

“Kami mendapati sebuah kios yang menjual Miras tanpa izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah botol Miras yang disembunyikan UW dibagian belakang kios miliknya dengan cara ditanam di bawah pohon pisang.

Jenis Miras berbagai merek yang disembunyikan UW tersebut kata dia, sebanyak 21 botol Bir Bintang, sembilan botol Guinness Bir tanpa izin, dan 13 botol Miras lokal jenis cap tikus.

Atas perbuatannya, UW bersama barang bukti yang langsung diamankan di Mapolsek Toili dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan diproses lebih lanjut.

Ia menegaskan, dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran Miras tidak akan tebang pilih.

“Miras salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Ini semua lakukan demi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya. (ey/rlm/fma)

Laporan : Emay