PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembayaran hutang jembatan Palu IV.
Asisten Pidana Khusus (AS PIDSUS) Kejati Sulteng Edward Malau, menyatakan, ketiga orang tersangka ditetapkan sebagaimana hasil dari pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu S, ID dan NMR berdasrkan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 53 orang,” ujar Edward saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/9/2020) di Aula Kejati Sulteng.
Ia menyatakan, penetapan tiga orang tersangka itu berdasarkan temuan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambah sekitar Rp 1.750,000,000.
“Selain itu juga ditemukan alat bukti berupa pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp.12,000,000,000, Pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah tersebut dilakukan tanpa review dari APIP,” terang Edward.
Pihaknya menyatakan dari ketiga tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan menyusul ditetapkan.
“Dari tiga tersangka ini, mungkin ada lagi yang menyusul sebagai tersangka. Kami juga terus berusaha untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya
Pada kesempaan itu juga pihak kejati mengucapkan berterima kasih kepada salah satu DPRD Palu yang telah sukarela mengembalikan uang hasil suap senilai Rp50 juta. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang