PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terkait pelaporan Mantan ketua Puskud Sulteng ke Kepolisian Resor (Polres) Palu, karena menyegel kantor Puskud sejak Januari 2020 lalu.
Mahfud Umar selaku ketua Ketua Badan Pengawas Puskud Sulteng mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat anggota luar biasa pasalnya AB tidak pernah membuat laporan tahunan selama masa kepemimpinannya.
Menurutnya, meski masa jabatan AB sampai tahun 2022, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan pergantian ketua dengan jalur Musyawarah Anggota Luar biasa.
“Anggota mengambil sikap, supaya organisasi ini berjalan dengan baik, roda usaha berjalan dengan baik,” terangnya Senin (24/8/2020)
Dari hasil Rapat luar biasa itu lanjutnya, didapati kesepakatan dengan memilih Sofyan Armawan sebagai ketua pengganti AB.
“Sebelum rapat anggota luar biasa, kita minta pertanggungjawaban keuangan, tapi tidak mau diberikan, itu berarti ada niat penggelapan, tugas kami kan melakukan pengawasan usaha organisasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada Senin (24/8/2020), mantan ketua Puskud Sulteng berinisial AB dilpolisikan oleh anggotanya sendiri, karena telah menyegel kantor Puskud dan diduga melakukan penggelapan aset.
Pelaporan anggota puskud Sulteng yang didampingi kuasa hukum, H Irwanto Lubis Di Polres Palu, telah diterima dan disarankan selanjutnya untuk kembali membuat laporan di Polda Sulteng.
H Irwanto Lubis mengatakan, mantan Ketua Puskud telah menyegel kantor Puskud yang beralamat di Jalan Moh Yamin, Kota Palu, dengan gembok.
Akibat penyegelan itu, ia menyatakan tercatat aktivitas dan roda ekonomi Puskud Sulteng tidak berjalan lancar selama 7 bulan terakhir.
Menurutnya, AB menyegel kantor setelah anggota Puskud Sulteng melakukan rapat luar biasa dan memilih ketua Puskud baru yang telah sah di mata hukum.
Irwanto mengungkapkan, dalam masa kepemimpinan AB tidak ada lagi kekompakan di antara pengurus, serta tidak adanya usaha Puskud Sulteng untuk seiring berjalan dalam kurun waktu yang lama.
Selain itu, AB menurutnya tidak membuat neraca laporan keuangan selama 4 tahun di masa kepemimpinannya.
“Yang lebih fatal, dia terpidana kasus penggelapan di Kabupaten Parigi Moutong, dan dia divonis 3 tahun,” terangnya.
Atas dasar itulah kata Irwanto, pengurus Puskud Sulteng melakukan sejumlah upaya mulai dari somasi kuasa hukum sebanyak 2 kali dan upaya kekeluargaan, tetapi tidak kunjung membuahkan hasil.
Demikian, pihaknya akhirnya mengambil upaya hukum, karena AB diduga melakukan tindakan pidana penyerobotan dengan menyegel kantor, serta dugaan penggelapan aset Puskud yang berupa 9 sertifikat.
Pantauan media ini, hingga diterbitkannya berita ini, Kantor Puskud yang beralamat di Jalan Moh Yamin, Kota Palu, masih dalam kondisi tersegel dengan rantai dan gembok besi. (rkb/ap)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang