Tutup
Ekonomi

Syarat Anies buat Ojol: Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

332
×

Syarat Anies buat Ojol: Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

Sebarkan artikel ini
Foto: Bantuan Buat Ojol (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)

Jakarta, Kabar Selebes – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.

Berkaitan dengan itu, dirinya menegaskan bahwa ojek online (ojol) tetap boleh beroperasi mengangkut penumpang alias orang.

advertizing
scroll terus hingga akhir

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies dalam konferensi pers yang tayang di saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa detail dari operasional ojol selama PSBB mulai besok akan disusun dalam Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

“Detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan,” tambahnya. (fma)

Sumber : Detik.com

Silakan komentar Anda Disini….