Regional

Cegah Klaster Baru Covid-19, Polda Sulteng Sosialisasikan Maklumat Kapolri

315
×

Cegah Klaster Baru Covid-19, Polda Sulteng Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto(Foto: Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Sebagai upaya mencegah terjadinya klaster penyebaran virus Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulteng sosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

Maklumat Kapolri itu, berisikan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“Benar, Polda Sulteng sudah menerima Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Ada empat poin isi dari Malumat Kapolri tersebut,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto, Senin (21/9/2020).

Berikut ini, empat poin penting dari Maklumat Kapolri.

1.            Pemilihan Kepala Dearah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

2.            Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a.            Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol Kesehatan covid-19;

b.            Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol Kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;

c.             Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi Batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

d.            Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3.            Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.            Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Maklumat Kapolri ini akan disosialisasikan oleh seluruh jajaran Polda Sulteng dan ditempel dilokasi-lokasi strategis, agar masyarakat dapat mengetahuinya,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Senin 21 September 2020 hingga pukul 12.00 Wita, tercatat kasus terkonfirmasi kumulatif (+) Covid -19 sebanyak 321 , sedangkan yang sembuh terdata 234 serta meninggal dunia 12 orang dan menunggu hasil proses Laboratorium sebanyak 152 sampel. (maf/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Arief