KPU Sigi Sosialisasikan PKPU Tentang Kampanye

Suasana Sosialisasi PKPU nomor 11 tentang kampanye yang digelar KPU Kabupaten Sigi, Jumat (25/9/2020).(Foto: Mohammad Sobirin/KabarSelebes.id)

SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tentang Kampanye kepada partai politik, serta stakeholder terkait, Jumat (25/9/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Potoya, dibuka secara resmi oleh salah satu komisioner KPU Sigi, Anhar, serta menghadirkan pemateri dari KPU Sulteng, Halima S.Ag.

Dalam sambutannya Anhar menyatakan aturan ini merupakan perubahan dari PKPU nomor 4.

BACA JUGA :  Siap Mundur Sebagai ASN, Hidayat Lamakarate: Ini Bukti Keseriusan Saya Maju Pilgub

Ia mengungkapkan keterbatasan waktu dalam mensosialisasikannya diharapkan dapat benar-benar dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat, sebab PKPU 11 diterbitkan setelah penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon).

“Kami memiliki waktu singkat untuk mensosialisasikan PKPU ini sebelum masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020,”ungkapnya.

Dijelaskan, subtansi dari aturan tersebut adalah menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) serta mekanisme Kampanye bagi Paslon dengan mengacu pada penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Rusli Dg Palabbi: Saya Serius Maju, Bukan 'Pemecah Ombak'

Selain itu turut dipaparkan terkait zona pemasangan APK, yang mana hal itu sangatlah penting diketahui oleh seluruh kandidat. Apalagi kata Anhar permasalahan ini sering kali menimbulkan polemik.

“Permasalah zona ini kami harap segera diatasi, dan Pemkab dapat memberikan kami lokasi mana saja yang nantinya dapat disepakati bersama,” harapnya. (sob/ap)

Laporan: Mohammad Sobirin

Silakan komentar Anda Disini….
BACA JUGA :  KPU Morowali Gelar Sosialisasi Tindaklanjuti Tahapan Pemilihan Serentak 2020