PALU, Kabar Selebes – Penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terus terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pusat data dan informasi (Pusdatina) pemerintah setempat Minggu (27/9/2020), menunjukan ketambahan 12 kasus. Kasus itu masing-masing 9 orang dari Kota Palu dan 3 orang kabupaten Sigi.
Sedangkan dalam update data itu kasus sembuh tercatat nihil begitu juga dengan kasus kematian.
Demikian, secara akumulatif kasus Covid-19 di Sulteng telah mencapai 387 kasus dengan rincian 247 orang dinyatakan sembuh, 125 masih menjalani perawatan dan 15 dinyatakan meninggal dunia.
Sementara, berdasarkan data, daerah dengan kasus aktif tertinggi Covid-19 di Sulteng hingga ini ialah Kota Palu yang saat ini telah mencapai 58 orang, disusul kabupaten Donggala dengan jumlah 26 orang dan 12 orang kabupaten Morowali.
Meningkatnya jumlah pasien positif covid-19 di Sulteng membuat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyarankan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk cepat mempersiapkan tindakan kedaruratan dan me gajukan permohonan PSBB ke Gubernur. Hal ini penting dilakukan mengingat angka penularan Virus Corona di kedua daerah tersebut sudah mengkhawatirkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah mengatakan, tak ada alasan lagi untuk berkelit dan berargumentasi. Menyelamatkan warga masyarakat berupa perlindungan dan pembatasan aktivitas kata Sofyan, jauh lebih penting ketimbang alasan dan argumentasi lainnya.
“PSBB harus segera dilakukan. Kita bersama elemen masyarakat lainnya secara bertanggungjawab menanggung apapun resikonya dengan penerapan kebijakan PSBB tersebut. Belum terlambat dan jangan dikemudian hari kita menyesal atas kelalaian memberi perlindungan thd masyarakat,” saran Sofyan.
Saat PSBB dilakukan, aparat juga ikut menjalankan operasi yustisia dijalankan dengan bentuk penegakkan aturan disiplin masyarakat untuk mendukung kebijakan PSBB itu.
“Tempat umum dan keramaian harus dibatasi dan diawasi serta penerapan ketat prosedur Covid di seluruh aktivitas masy dan pemerintahan. Ombudsman RI menunggu reaksi cepat kedua Pimpinan Daerah tersebut,” tandasnya.(ap/abd)
Laporan: Adi Pranata.