PARIMO, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulteng didesak perketat aturan diseluruh pintu masuk perbatasan.
Hal itu, disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Parimo, Alfred Tonggiro dalam rapat paripurna pembahasan anggaran yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ardi Kadir, S.Pd, MM, Rabu (30/9/2020).
Menurut Alfred, Kabupaten Parimo diapit beberapa daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran virus Covid-19 seperti Kota Palu, Donggala, dan Provinsi Gorontalo.
Sehingga, Pemkab Parimo harus memberlakukan ketegasan terhadap aktifitas keluar masuk masyarakat.
Kota Palu yang masuk dalam zona merah penyebaran virus Covid-19, kata dia, telah memperketat setiap orang yang masuk diwilayahnya, yang harus disertai hasil Rapid Tes dengan masa belaku lima hari.
“Warga dari Parimo yang ingin ke Palu harus memiliki hasil Rapid Tes. Hal serupa harus diberlakukan di Parimo,” katanya.
Ia mengatakan, ditengah pandemi saat ini banyak masyarakat, khususnya di Kabupaten Parimo yang tengah melakukan pemulihan ekonomi dengan membawa dagangannya ke Kota Palu, namun merasa susah akibat diberlakukannya Rapid Tes.
Hal itu, menjadi beban bagi para pedagang yang memerlukan waktu selama enam hari berdagang.
Tentunya, masa berlaku Rapid Tes yang hanya selama lima hari tidak sesuai dengan waktu berdagang.
Sedangkan, daerah lain, dapat menerapkan aturan tersebut, sementara Kabupaten Parimo hanya memberikan ruang orang luar masuk.
Dikhawatirkan, kata dia, kondisi tersebut akan berdampak terhadap penyebaran virus Covid-19 semakin luas.
“Jangan sampai ada klaster baru lagi. Sekarang Parimo masuk zona kuning, jangan berubah hanya karena tidak ada ketegasan,” terangnya.
Ia berharap, Pemkab Parimo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dapat membangun koordinasi untuk melakukan revisi aturan masa berlaku lima hari Rapid Tes, karena akan menjadi beban bagi masyarakat.
“Pemerintah sangat dibutuhkan hadir ditengah persoalan ini, sehingga tidak akan berlarut-larut,” tandasnya. (rlm/fma)
Laporan : Roy L. Mardani