PALU, Kabar Selebes – Guna mencegah penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota Palu bersama TNI-POLRI melaksanakan kembali melaksanakan operasi yustisi pada Sabtu (3/10/2020).
Operasi yustisi kali ini dilaksanakan pada malam hari dengan menyasar para pelaku usaha yang ada di Kota Palu seperti kafe, restoran, rumah makan dan tempat karaoke.
Pemerintah kota Palu melalui Ketua Pelaksana Tim Terpadu Pendisiplinan Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Trisno Yunianto DP mengatakan dalam operasi yustisi tersebut terdapat beberapa kafe yang belum memenuhi protokol kesehatan.
“Sehingga itu kami berikan sanksi berupa sanksi teguran bagi semua pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya
Kata Sutrisno yang juga kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu itu, bagi para pelaku yang sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa teguran tertulis, apabila melanggar lagi maka akan dilakukan penutupan sementara dan pencabutan izin usaha.
“Saya juga berharap dengan sangat agar para pelaku usaha maupun perorangan agar selalu mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Pada operasi yustisi malam itu kurang lebih 10 tempat yang di datangi untuk dilakukan penindakan apabila ada yang melanggar protokol kesehatan. (rkb/ap)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang