PilihanSulawesi Tengah

Selasa, KPU Serahkan APK dan BK Untuk Paslon Walikota Palu

871
×

Selasa, KPU Serahkan APK dan BK Untuk Paslon Walikota Palu

Sebarkan artikel ini
KPU ketika mendata APK dan BK Pilkada 2020 di Gudang Kantor KPU Kota Palu, Senin, (5/11/2020).(Foto: Adi Pranata/Kabarselebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menyediakan  Alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk masing-masing pasangan calon.

APK dan BK yang telah selesai tercetak itu nantinya akan diserahkan  oleh KPU pada hari Selasa (6/10/2020) kepada 4 pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Palu.

Ada 3 jenis APK yang telah disediakan KPU yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan BK berupa brosur, pamflet, poster dan selebaran.

Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid saat ditemui kabarselebes.id menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) baliho akan diberikan sebanyak 5 buah kepada masing-masing Paslon.

“Begitu juga dengan umbul-umbul nanti akan dipasang 20 lembar per Kecamatan untuk setiap pasangan calon, kemudian spanduk 2 lembar per Kelurahan,” terangnya, Senin (5/10/2020).

Agus salim menuturkan untuk Pilkada tahun ini pemasangan APK dan BK akan diserahkan langsung kepada masing-masing pasangan calon. Ini berbeda dari Pilkada sebelumnya di mana KPU memfasilitasi untuk memasang alat peraga itu.

“Ada perubahan terhadap peraturan tersebut, jadi fasilitasnya hanya dari segi percetakan,” terangnya.

Sementara lanjut Agus, bahan-bahan kampanye akan diserahkan kepada tim kampanye sebanyak 100.000 buah untuk masing-masing pasangan calon.

Diterangkanya juga berdasarkan PKPU bahan kampanye yang disebar berdasarkan jumlah maksimal Kepala Keluarga untuk setiap kelurahan di Kota Palu.

Dengan begitu Agus berharap, tim kampanye masing-masing Paslon kiranya memasang APK berdasarkan keputusan yang telah diberikan.

Kesepakatan itu kata dia antara lain agar tidak memasang APK pada titik lokasi yang dilarang, salah satunya di jalan protokol kota Palu. 

Begitu juga kata dia dengan bahan kampanye, dilarang menyebarkan pada tempat-tempat ibadah dan sarana-sarana pendidikan.

Olehnya Agus berharap, dengan adanya APK dan BK yang diserahkan, setiap masing-masing paslon  segera menurunkan APK yang beredar terlebih tidak sesuai dengan yang telah diserahkan kepada KPU.

“Jadi kami sudah menyurati masing-masing pasangan calon untuk mereka membersihkan sendiri, menertibkan sendiri alat peraga yang dimaksud yang tidak sesuai dengan desain yang dibuat oleh KPU,” katanya. (ap)

Laporan : Adi Pranata