SIGI, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi pada Selasa, (6/10/2020) siang melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye atau APK dan bahan kampanye kandidat pasangan calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati’Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penertiban yang dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut dilakukan disejumlah ruas jalan utama Kabupaten Sigi.
“Baliho, spanduk maupun stiker kandidat yang terpampang di sarana fasilitas umum kami cabut. Penertiban ini dilakukan, karena KPU telah memiliki standar ukuran dan lokasi pemasangan APK. Nantinya yang terpasang hanyalah bahan kampanye sesuai dengan ketentuan KPU,” tegas Dewi yang merupakan salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Sigi.
Ia mengatakan, penertiban tersebut akan dilakukan hingga beberapa hari kedepan.
Tujuannya, kata dia, agar seluruh APK yang tidak sesuai tidak lagi terlihat dan terpasang di sembarang tempat.
“Insya Allah, beberapa hari kedepan Sigi sudah akan bersih dari APK yang tidak sesuai,” katanya. (sob/rlm)
Laporan : Mohammad Sobirin