PALU, Kabar Selebes – Bea Cukai Kota Palu memusnahkan 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau Liquid Vape, 614.660 batang rokok, dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal pada Rabu (10/7/2020).
“Perkirakan Nilai Barang sejumlah Rp. 703.992.800 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp. 281.738.660,” ujar Kepala Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimudin Lisaw.
Alimudin menuturkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil 35 kali penindakan barang kena Cukai (BKC) di tahun 2019.
Dikatakannya barang-barang yang dinyatakan ilegal tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) Palu untuk dimusnahkan.
“Barang Kena Cukai yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan KPPBC Pantoloan di wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, Wilayah Kota Palu, dan Pasangkayu,” jelasnya.
Pemusnahan BKC dilakukan dengan cara memecahkan botol minuman mengandung alkohol lalu isinya ditumpahkan dan ratusan ribu batang rokok ilegal itu dibakar.
Demikian, Alimudin menyatakan kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen KPPBC Pantoloan untuk membasmi peredaran BKC secara melawan hukum di seluruh wilayah kerja.
“Dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan illegal semacam ini. Kami dari KPPBC Pantoloan berkomitmen akan terus menerus menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran BKC,” ujarnya. (ap/fma)
Laporan : Adi Pranata