PALU, Kabar Selebes – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Palu mengacam tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat Kepolisian terhadap tiga wartawan yang sedang meliput aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Melalui kronologi resmi yang diterima oleh AJI Kota Palu, tiga wartawan yang mendapat kekerasan oleh oknum aparat Kepolisian adalah Alsih Marselina dan Aldy Rifaldy dari SultengNews.com bersama Fikri dari Nexteen Media.
Ketua AJI Kota Palu, Muhammad Iqbal mengatakan, sebagai wartawan ketiganya telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas peliputan unjuk rasa dengan memakai Id Card sebagai identitas.
Mereka berada dalam barikade Kepolisian saat melakukan tugas sebagai wartawan, diposisi seperti itu seharusnya, menurut Iqbal, bisa mendapatkan perlindungan, namun kejadian yang dialami ketiganya berbanding terbalik.
“Kami mengutuk keras tindakan represif Polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekan kami dalam melakukan peliputan,” kata Iqbal, Jum’at (9/10/2020) malam.
Iqbal menyatakan, dirinya bersama anggota AJI Kota Palu lainnya telah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Bidpropam Polda Sulteng pada Kamis malam (8/10/2020).
Ia menilai, pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.
“Atas kejadian itu, AJI Palu mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Karena tindak kekerasan ini sudah yang kesekian kalinya terjadi di Kota Palu. Kami berharap sikap tegas dari penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Iqbal.
Atas kekerasan terhadap tiga jurnalis tersebut, AJI Palu menyatakan sikap :
1. Mengecam kekerasan yang dilakukan kepada tiga wartawan tersebut karena tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers.
2. Mendesak Kapolda Sulteng memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya.
4. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers. (maf/rlm/fma)
Laporan : Mohammad Arief