Regional

Cipayung Plus Sulteng Minta Presiden Keluarkan Perpu Pembatalan Omnibus Law

1072
×

Cipayung Plus Sulteng Minta Presiden Keluarkan Perpu Pembatalan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Cipayung Sulteng ketika menggelar konferensi pers di Rumah Jurnalis Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/10/2020). (Foto: Adi Pranata/Kabarselebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Cipayung Plus Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tegas menolak kehadiran UU Omnibus Law Cipta kerja yang disahkan oleh DPR-RI beberapa hari yang lalu.

Penolakan oleh kelompok organisasi kepemudaan di Sulteng itu berdasarkan atas keresahan dari sejumlah pihak yang merasa bahwa UU sapu jagat itu tak ada partisipasi Publik.

Ketua Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulteng, Moh. Rafiq bahkan menyatakan UU Cipta kerja hanya untuk kepentingan pemodal semata tidak mengakomodir dan memperhatikan keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan buruh, dan pengelolaan sumber daya alam yang baik.

“Bahkan, kebebasan pers juga dibahas dalam RUU hingga membuat sejumlah awal media juga menolak adanya regulasi itu,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers, Jumat (9/10/2020).

Senada, Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sulteng, Made Randya Wijaya menyatakan bahwa UU Omnibus Law seakan dipermainkan oleh pihak DPR.

Hal itu kata dia bisa dilihat pasca disahkannya UU belum juga bisa diakses dengan dalih adanya perbaikan.

“Disini DPR menurut kami seakan-akan seperti hanya dikejar setoran mengesahkan RUU Omnibus di masa Pandemi, di mana penyusunan itu juga tidak melihat kepentingan masyarakat, tapi hanya untuk kepentingan elit kita di atas,” katanya.

Olehnya, ada beberapa tuntutan yang disuarakan Cipayung Sulteng antara lain meminta Presiden RI segera mengeluarkan Perpu untuk membatalkan Omnibus law, Pemerintah dan DPR RI harus mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat agar tidak lagi menyebabkan kegaduhan dan meminta elit politik untuk tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Demikian Cipayung Sulteng menyatakan akan melakukan aksi lanjuta apabila 3 poin tuntutan itu tidak ditanggapi oleh pemerintah pusat. (ap/fma)

Laporan: Adi Pranata