PALU, Kabar Selebes – Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng, Aris Bira mengaku telah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu mengeluarkan para pandemo yang ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dalam aksi menolak UU Omnibus Law.
“Kami sudah menyiapkan LBH yang akan membantu mengeluarkan pendemo yang ditahan di Mapolda Sulteng,” ujar Aris kepada KabarSelebes.id, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, para pendemo seharus tidak dilakukan penahanan karena menyampaikan sebuah aspirasi punya perlindungan secara hukum.
Apalagi, aspirasi yang disampaikan para pendemo sebagai bentuk menyuarakan atas kekecewaan masyarakat Indonesia khususnya di Sulteng atas disahkannya UU Omnibus Law yang dianggap mencekik.
“Harapan besar kami hanya itu, para pendemo tidak ditahan karena menyampaikan aspirasi punya perlindungan secara hukum,” katanya.
Diketahui, hingga malam hari usai demo penolakan UU Omnibus Law, pihak Polda Sulteng telah mengamankan sebanyak 75 orang pandemo akibat kericuhan yang terjadi.
Selain itu, massa aksi juga bertindak anarkis hingga merusak beberapa fasilitas umum dan membakar satu unit kendaraan dinas milik Satuan Sabhara/Raimas akibat bentrok dengan Polisi. (maf/rlm)
Laporan : Mohammad Arief