PilihanSulawesi Tengah

Kapolda Sulteng Diminta Tegas, PFI Palu : Proses Hukum Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Terhadap 3 Wartawan

614
×

Kapolda Sulteng Diminta Tegas, PFI Palu : Proses Hukum Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Terhadap 3 Wartawan

Sebarkan artikel ini
Sejumah jurnalis saat meliput demo di Palu.(Foto: Rangga)

PALU, Kabar Selebes – Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polisi terhadap tiga wartawan yang tengah meliput demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh ratusan mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (8/10/2020), terus mendapat kecaman dari berbagai lembaga pers.

Kali ini, kecaman tersebut datang dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu yang dinahkodai Roni Sandi.

PFI Palu meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Abdul Rakhman Baso untuk bersikap tegas terhadap oknum Polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga wartawan atas nama Alsih Marselina dan Aldy Rifaldy dari media SultengNews.com serta Fikri dari Nexteen Media.

Atas tindakan kekerasan yang dialami tiga wartawan itu, PFI Palu, bersama AJI, dan IJTi Sulteng menyatakan sikap :

1. Mengecam tindakan Polisi tersebut karena jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungannya.

2. Mendesak Polda Sulteng memproses anggotanya sesuai ketentuan UU pers dan proses hukum diinternal Kepolisian.

3. Meminta Polda Sulteng transparan dan professional menangani tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polisi tersebut.

4. Mendesak Kapolda Sulteng untuk memberikan pembinaan kepada semua personel tentang UU Nomor 40 Tahun 1999, mengingat kekerasan terhadap jurnalis di Sulteng bukan kali pertama terjadi.

Alsih dan Aldy Rifaldy Dipukuli, Kamera Milik Fikri Sengaja Dibanting

Berikut kronologi tindakan kekerasan yang dialami tiga wartawan yang terjadi pada saat meliput demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Ketiga wartawan yang tengah meliput demo di Jalan Samratulangi, Kota Palu pada saat terjadi kericuhan antara Polisi dan mahasiswa, Alsih dan Aldy Rifaldy yang tengah bersama-sama berlari ke bagian barikade Polisi dengan maksud menyelamatkan diri.

Namun, keduanya justru mendapat intimidasi dan dipukuli oleh oknum Polisi.

Padahal, keduanya sudah menunjukkan identitasnya dengan memperlihatkan ID Card wartawan.

Akibat tindakan kekerasan dari oknum Polisi tersebut, Alsih mengalami luka dan memar di pipi bagian kiri.

Sedangkan Aldy Rifaldy mendapat pukulan di bahu bagian belakang.

Berbeda dengan Fikri yang saat terjadi kericuhan antara Polisi dan mahasiswa mengalami intimidasi oleh oknum Polisi berpakaian preman yang mengambil paksa kamera miliknya, kemudian membantingnya.

Akibat tindakan oknum Polisi itu, kamera milik Fikri mengalami kerusakan dibagian Viewfinder dan bodi kamera.

Atas tindakan kekerasan itu, ketiga wartawan tersebut didampingi beberapa lembaga pers langsung melaporkannya ke Propam Polda Sulteng.

Roni mengatakan, harus ada upaya penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap ketiga wartawan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab aparat Kepolisian untuk melakukan penertiban sesuai dengan prinsip yang berlaku.

“Kasus seperti itu, masih saja terulang. Kami menilai persoalan ini sangat mengancam kesalamatan jurnalis, khususnya pada saat menjalankan tugas peliputan. Pihak Polda Sulteng harus lebih serius mengusut kasus ini, agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Roni, Sabtu (10/10/2020).

Pernyataan ini, kata dia, juga dibuat sebagai pengingat bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan negara, dalam hal ini UU pers.

Menurutnya, ada sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalis, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan.

Tidak hanya itu, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 8 menyatakan, bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Mengacu pada UU tersebut, PFI Palu mengecam tindakan kekerasan yang menimpa ketiga wartawan itu.

“Kami juga menuntut semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut atau, yang mengarah pada tindak kriminal apa pun dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, untuk segera mempertanggung jawabkan tindakannya,” tegas Roni. (maf/rlm)

Laporan : Mohammad Arief