Jakarta, Kabar Selebes — Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam aksi demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung pada kericuhan, Kamis (8/10) lalu. Mereka diduga melakukan perusakan.
Tercatat, ada 1.192 orang yang diamankan di berbagai wilayah Jakarta berkaitan dengan aksi tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 135 dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga terlibat aksi perusakan dan pembakaran.
“Terhadap pelaku yang ada barang bukti hasil pendalaman yang kita lakukan ada 135, kemudian mengerucut menjadi 43 yang kita jadikan tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Senin (12/10).
Nana mengatakan pedemo yang sempat diamankan dan tidak terbukti terlibat kerusuhan telah dipulangkan. Mereka, kata Nana, sebagian besar adalah pelajar.
Nana menerangkan mereka diperbolehkan pulang dengan syarat harus dijemput oleh orang tua masing-masing. Selain itu, mereka juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Nana mengatakan Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum.
“Akan terus kami kejar, akan kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, akan kita proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis,” tuturnya.
Diketahui, dalam aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10) lalu berakhir dengan kericuhan dan perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum.
Setidaknya, tercatat ada 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar. Selain itu, belasan halte Transjakarta juga tak luput dari aksi perusakan dan pembakaran oleh pedemo.
Demonstrasi berujung kericuhan tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah lain. Misalnya di Medan, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makassar hingga Kendari. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com