MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba), meringkus 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindakan kejahatan Narkoba jenis Sabu. Satu diantaranya merupakan oknum Anggota DPRD Morowali.
Kabag Ops, Ajun Komisaris Polisi (Akp) Nasruddin selaku juru bicara Polres Morowali mengatakan, sesuai kronologis penangkapan, terduga pelaku Narkoba jenis Sabu ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Rabu malam, (14/10/2020).
“Dalam penangkapan, telah diamankan 3 orang laki-laki inisial AI, N, dan A. Salah satunya berstatus sebagai Anggota DPRD Morowali,” ungkap Nasruddin bersama Kasat Narkoba, Iptu Hariadi, di Mapolres Morowali, Kamis (15/10/2020),
Dijelaskan Nasruddin dalam penangkapan ditemukan sebanyak 3 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Selain itu turut diamankan 3 unit HP, perangkat untuk penggunaan sabu dan juga pakaian dari 3 orang terduga pelaku diamankan untuk proses penyidikan.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti Sabu di baju,” kata Nasruddin.
Lebih lanjut diterangkannya berdasarkan pemeriksaan tes urine di BNNK Morowali, ketiga terduga pelaku positif mengkonsumsi Narkoba.
Sementara ketiga orang terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, penyidik diberikan waktu selama 6 hari untuk menentukan status ketiga terduga pelaku Narkoba jenis Sabu.
“Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kita lakukan rilis resmi status ketiga terduga,” ungkapnya.
Sementara, Hariadi menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat, maka dilakukan monitor terhadap terduga pelaku selama tiga hari sebelum penangkapan. (ahl/ap)
Laporan: Ahyar Lani