PALU, Kabar Selebes – Tim Gabungan Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menjaring 78 pelanggaran ketika melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar, pada Senin (19/10/2020).
Kepala Satpol PP Sulteng, Drs.Mohamad Nadir,M.Si yang juga Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyampaikan, 78 pelanggaran itu merupakan warga yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar itu kata dia diberikan teguran lisan dan memberikan masker sambil memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Yang kita utamakan saat ini teguran lisan, teguran tertulis dan untuk sanksi sosial akan kita berlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Diketahui, operasi Yustisi rutin dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tim gabungan itu melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubugan Provinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah melakukan operasi di Pasar Masomba dan Pasar Inpres mulai Pukul 09.00 WITA – 11.00 WITA.
Operasi Yustisi berlangsung ditempat dan fasilitas umum dimana masyarakat berkerumun menjalankan aktivitasnya seperti di pasar, café, terminal, pelabuhan dan tempat pelayanan umum lainnya.
Kata Nadir, tingkat kesadaran utamanya pedagang di pasar untuk memutus mata rantai COVID-19 sudah bagus karena memakai masker.
“Justru para pembeli di pasar kadang lupa memakai masker,”katanya.
Demikian pihaknya berharap, masyarakat dalam menjalankan segala aktivitasnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya klaster baru di Sulteng
“Saat ini memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) adalah vaksin yang terbaik,” pungkasnya. (*/ap/fma)
Laporan: Adi Pranata