Tutup
Regional

Bantah Sita Paksa Kendaraan Konsumen, Kepala Cabang SMS Finance Luwuk: Mobilnya Ditarik Karena Pindah Tangan

1103
×

Bantah Sita Paksa Kendaraan Konsumen, Kepala Cabang SMS Finance Luwuk: Mobilnya Ditarik Karena Pindah Tangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang SMS Finance Cabang Luwuk, Apriadi

BANGGAI, Kabar Selebes – Kepala PT. Sinar Mitra Sipadan Finance (SMS) Cabang Luwuk, Apriadi angkat bicara mengenai keterangan Ade Irma salah satu konsumen yang menyayangkan peristiwa penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan. 

“Saya, sudah dapat informasi tersebut dari staf di kantor mengenai keberatan pemilik kendaraan Toyota Agya  tipe G. TRD 1,0 MT warna putih, plat kendaraan DB 1577 BH atas nama Ade Irma Aim bukan disita paksa,” jelasnya kepada KabarSelebes.id, Sabtu (24/10/2020)

advertizing
scroll terus hingga akhir

Dijelaskan apa yang diterangkan Ade Irma Aim perihal sita paksa kendaraan dilakukan debt collector atas nama Bai Haki itu tidak benar.

Ia menyebut yang menarik kendaraan adalah staf internal SMS Finance sehingga hal itu harus diluruskan.

“Kami, klarifikasi informasi tersebut. Penarikan dilakukan bukan sita paksa dan yang melakukan penarikan adalah staf internal SMS Finance bukan atas nama Bai Haki. Informasi dikabarkan telah mencatut nama orang lain dalam masalah ini,” jelasnya.

Apriadi mengklaim penarikan dilakukan telah sesuai prosedur perusahan pasalnya Ade Irma Aim telah menjual atau memindah tangan kendaraan.

Ia pun menyebut jauh sebelumnya telah memberikan surat peringatan I sampai III untuk melunasi tunggakan pembayaran selama empat bulan terhitung sejak 12 Juni 2020.

“Kami telah memberikan kebijakan cicilan pada Ade Irma Aim untuk melunasinya. Meskipun Sebelumnya juga kami didatangi suaminya di kantor dan marah-marah pertanyakan perihal utang cicilan empat bulan. Setelah kami jelaskan mengenai tunggakan cicilan yang diketahui hanya dua bulan, dia (suami Ade Irma) kemudian paham mengapa kami memberikan peringatan resmi pada Ade Irma Aim,” bebernya.

Olehnya Apriadi menyayangkan sikap tidak kooperatif dan terbuka konsumen dalam menyelesaikan permasalahan.

Ia menyatakan konsumen harus memahami kendaraan tidak dapat dipindah tangankan melalui penjualan ke pihak lain.

“Kami punya bukti kendaraan itu dijual dan menyurati jauh sebelum melakukan penarikan dan juga keterangan sita paksa kami bantah, mobil itu dijemput dirumah orang yang dijual,” jelas Apriadi.

Sementara itu juga dijelaskan sebelum kebijakan perusahan saat itu meminta dilakukan pembayaran empat bulan plus satu bulan yang harus dilunasinya dan diberikan waktu selama satu minggu.

Ia menyatakan apabila konsumen tidak mampu membayar dapat meminta perpanjangan waktu.

Sebab kebijakan perusahan yang diberikan telah jatuh tempo dan tidak ditanggapi Ade Irma, alhasil kendaraan itu telah masuk lelang sesuai keterangan yang telah disampaikan dalam Surat Penarikan Kendaraan (SPK).

“Kalaupun Ade Irma keberatan itu haknya dan silahkan tempuh jalur hukum kami akan hadapi dengan kuasa hukum perusahan juga,”  tutup Apriadi. (irm/ap/fma)

Laporan: Irwan Merdeka.

Silakan komentar Anda Disini….