KPU Banggai Putuskan Herwin Yatim Ikut Pilkada Serentak, Rekomendasi TMS Bawaslu Buntu

Herwin Yatim (Foto:Sindo)

BANGGAI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menerima putusan PT TUN dan menetapkan petahana ikut dalam Pilkada serentak 2020.

Penetapan Bakal Calon Petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo diikutkan dalam Pilkada serentak tersebut berdasarkan putusan PT TUN Nomor 2/G/PILKADA/2020/PTTUN.mks.

Sebelumnya, KPU Banggai bersurat dengan Nomor 367/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/X/2020 melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 19 September 2020, perihal hasil putusan PT TUN tertanggal 21 September 2020.

Kenudian KPU Sulteng menberikan jawabannya dengan surat konsultasi Nomor 521/PL.02-SD/72/Prov/X/2020.

Berikut ini penjelasan dalam surat tersebut :

1. Berdasarkan Pasal 154 Ayat (11) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa “KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota wajib mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri sebagaimana dimaksud Ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Ayat (9) dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

2. Berdasarkan Pasal 154 Ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa “KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota wajib mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai putusan tentang penetapan peserta calon pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

3. Berkenaan dengan penjelasan sebagaimana angka 1 sampai 2 diatas kepada KPU Kabupaten Banggai diminta untuk segera menindak lanjuti putusan PT TUN Nomor 2/G/PILKADA/2020/PTTUN.mks dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah putusan tersebut.

Keputusan KPU Banggai menetapkan calon peserta Pilkada Herwin Yatim dan Mustar Labolo sesuai perintah PT TUN Makassar menepis temuan Bawaslu yang diserahkan kepada KPU Banggai dengan Nomor 502/K.ST-01/TM.05-01/V/2020, tentang pelanggaran adminstrasi pemilihan.

Namun rekomendasi menolak berkas pendaftaran Bakal Calon Petahana melanggar Pasal 71 Ayat (2) akhirnya KPU Banggai pada 23 Oktober 2020, mengeluarkan surat dengan Nomor 50/PL.02.3-Kpt/KPU-Kab/IX//2020 Penetapan Bakal Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pemilihan serentak Pilkada lanjutan 2020.

Mengenai keputusan KPU Banggai, anggota Komisioner Bawaslu Sulteng Satriawati mengatakan, karena KPU sudah menganulir putusan PTTUN, dengan mengeluarkan keputusan KPU, maka secara resmi Herwin Yatim dan pasangannya resmi menjadi calon.

“Karena sudah menjadi calon, maka pasangan tersebut sudah masuk dalam Paslon yang kami akan awasi beserta dua Paslon lainnya,” jelas Satriawati singkat saat dikonfirmasi terkait hal itu, Senin (26/10/2020).

Ia menambahkan, mengenai hasil aduan kepada empat komisioner Bawaslu Banggai pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dirinya mengaku belum menerima putusannya. (iwm/rlm/fma)

Laporan : Irwan Merdeka

Silakan komentar Anda Disini….