14 Pengacara Poso Siap Dampingi Kasus Perawat yang Diduga Sebar Hoax Pasien Corona Kabur

14 pengacara yang tergabung dalam AAP ketika mendampingi Magfirah yang merupakan istri Awaludin saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Senin (2/11/2020). (Foto : Istimewa)

POSO, Kabar Selebes – 14 pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Poso atau AAP secara tegas menyatakan sikap untuk siap memberikan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Awaludin.

Awaludin merupakan seorang perawat di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berhadapan dengan persoalan hukum karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Diketahui, Awaludin yang merupakan warga Kelurahan Lawanga, Kabupaten Poso tersebut diduga menyebar hoax dalam statusnya di media sosial melalui akun facebooknya beberapa bulan lalu, yang memposting KTP salah seorang warga terkait Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona atau Covid-19, yang dikabarkan melarikan diri dari RS Undata Palu.

Terkait postingan itu, Awaludin kemudian ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng yang kasusnya kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Koordinator APP, Mohamad Achan didampingi Magfirah yang merupakan istri terduga bersama perwakilan Organisasi Profesi Ikatan Perawat Indonesia dalam konfrensi persnya, Senin (2/11/2020) mengatakan, setelah meneliti serta mengkaji perkara tersebut dan menarik kesimpulan bahwa postingan melalui akun facebook itu, sebenarnya hanya bermaksud untuk mengantisipasi agar penyebaran Virus Corona tidak terjadi di Kabupaten Poso.

Ia juga mengatakan, postingan tersebut bukan bermaksud mencemarkan nama baik pasien.

Melainkan, sebagai bentuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Apalagi, Awaludin merupakan bagian dari Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Poso yang sedang bertugas di pos perbatasan di wilayah Tumora. 

“Ini adalah tugas yang didasari atas kemanusiaan dan rasa solidaritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya melihat kasus tersebut sepertinya tidak ada keadilan oleh penyidik, sebab yang keberatan bukanlah pasien yang KTP-nya diposting, justru anak yang bersangkutan.

Menurutnya, yang seharusnya merasa keberatan dan melapor dalam dugaan kasus tersebut adalah pasien yang KTP-nya diposting oleh terduga.

“Kalau pasien yang KTP-nya diposting, yang merasa keberatan dan melapor, baru dikatakan adil,” katanya.

Lanjut ia mengatakan, terkait disebut-sebut terduga melakukan pencemaran nama baik atau menyudutkan pihak lain seperti yang beredar melalui grub WhatsApp dinilainya tidak benar.

“Intinya, kami 14 orang pengacara akan berusaha sekuat mungkin agar Awaludin bisa diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik. Sebab saat ini anak dan istrinya sangat membutuhkanya setelah sekian lama ditahan,” tegasnya.

Magfirah mengaku dirinya dengan bantuan dari berbagai pihak telah mencoba menemui pelapor untuk meminta maaf.

“Saya atas nama suami saya telah meminta maaf kepada pelapor dan berusaha memberikan penjelasan bahwa postingan suaminya tidak ada motif untuk melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik. Melainkan hanya bertujuan agar Covid-19 tidak menyebar lebih luas lagi,” akunya.

Ia menambahkan, atas permintaan pelapor, dirinya sudah berusaha meminta suaminya untuk menulis surat permintaan maaf dan permohonan pencabutan laporan di Kepolisian.

“Saya sudah berusaha meminta suami saya menulis permohonan maaf dan permohonan pencabutan laporan di Kepolisian. Namun, setelah surat permintaan maaf dan permohonan untuk mencabut laporan di Kepolisian sudah dibuat suami saya, tetapi tidak ditandatangani mereka hingga akhirnya perkara ini dilimpahkan ke Kejari Poso. Saya pun kaget, tiba-tiba suami saya telah dijemput pihak Kepolisian,” terangnya.

Mewakili Organisasi Profesi Ikatan Perawat Indonesia, Prayetno mengaku akan terus memberikan dukungan moril terhadap rekan seprofesinya itu.

“Kami akan tetap memberikan dukungan kepada rekan sejawat kami. Sebab yang diposting Awaludin adalah upaya preventif atau pencegahan jika informasi tersebut benar, warga dan pemerintah setempat dapat langsung melakukan upaya antisipasi. Bukan karena tujuan lain.  Postingan tersebut hanya diteruskan Awaludin dari grup WatsApp kami ke akun facebooknya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kasus yang menimpa rekan seprofesinya itu, diserahkan sepenuhnya kepada para kuasa hukum dengan harapan dapat meringankan.

“Semoga, dengan adanya pendampingan oleh para advocat bisa membantu meringankan kasus yang dialami rekan seprofesi saya,” harapnya. (rdn/rlm/fma)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….