PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 210 personel Kepolisian Resor (Polres) Palu mengikuti tes psikologi yang merupakan syarat untuk memegang senjata api atau senpi, Senin (2/11/2020).
Kegiatan tes psikolog yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 4 Palu tersebut dipimpin langsung Inspektur Polisi Dua (Ipda) Syahrul, yang merupakan anggota Biro SDM Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Syahrul menjelaskan, jika dalam tes psikolog tersebut terdapat anggota Polres Palu yang tidak memenuhi syarat, maka tidak diperbolehkan menggunakan dan memegang senpi.
Kepala Bagian Sumberdaya (Kabag Sumda) Polres Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nana Taryana, S.Sos mengatakan, bagi para personel yang tidak lulus dalam tes psikolog tersebut, maka tidak diizinkan untuk memegang senpi.
Bahkan, bagi personel yang telah memegang senpi, namun tidak lulus dalam tes tersebut akan ditarik.
Kegiatan itu, kata dia, bertujuan untuk menguji kondisi kejiwaan setiap anggota pemegang senpi.
“Selain itu untuk mengetahui tingkat kecerdasan emosi para anggota di Polres Palu,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak seluruh anggota Kepolisian diperbolehkan memegang senpi, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya tes psikologi tersebut.
“Bagi anggota yang lulus dalam tes tersebut dan diperbolehkan memegang senpi dinas agar tidak menyalahgunakannya dan selalu merawat kebersihanya serta penyimpanannya jangan sampai hilang,” pungkasnya. (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang