Dua Oknum Kepala Desa Dipolisikan Lantaran Tak Netral pada Pilkada di Sulteng

Ilustrasi. (Sumber : Int.)

PALU, Kabar Selebes – Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Tiga kasus tindak pidana Pilkada serentak 2020 tersebut dua diantaranya ditangani penyidik Gakkumdu Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara dan Polres Sigi.

Hal itu, diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto dalam rilisnya pada Selasa (3/11/2020), setelah pelaksanaan analisa dan evaluasi Operasi Mantap Praja Tinombala 2020.

Didik menuturkan, adapun dua kasus yang ditangani Polres Morowali Utara merupakan rekomendasikan oleh Bawaslu setempat.

Perkaranya, kata dia, yakni berinisial MA selaku pelaksana tugas Bupati Morowali Utara yang melakukan mutasi tiga pejabat di pemerintahan setempat, yang hasil penyidikannya dihentikan atau SP.3 karena terlapor bukanlah petahana.

Sedangkan satu kasus lainnya yaitu, tidak netralnya seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Mori berinisial FS (48).

Dimana, FS saat memberikan sambutan di pesta pernikahan dengan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara yang perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan pada Senin (2/11/2020), terduga beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Sementara, satu kasus yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Sigi juga melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi berinisial FH (37) yang oleh Bawaslu melalui pengawasan tidak langsung menemukan postingan FH bersama Paslon Bupati Sigi dan tim sukses di platform media sosial facebook.

Dalam unggahannya, FH menuliskan “berkumpulnya bersama teman-teman komunitas”, yang perkaranya masih dalam proses penyidikan.

“Kedua oknum Kepala Desa, penyidik mempersangkakan sebagaimana Pasal 71 Ayat (1) Jo Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6.000.000,” terangnya.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini mengharapkan kepada pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa maupun Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon selama masa kampanye Pilkada serentak 2020. (maf/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….