Regional

KPU Sulteng Pastikan Paslon yang Meninggal Bisa Digantikan

220
×

KPU Sulteng Pastikan Paslon yang Meninggal Bisa Digantikan

Sebarkan artikel ini
Devisi Teknis KPU Sulteng, Samsul Gafur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2020). (Foto : Rian Saputra)

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan jika Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang dinyatakan meninggal dunia bisa digantikan.

Hal tersebut disampaikan KPU Sulteng menyusul adanya kabar duka meninggalnya calon Wakil Bupati Banggai Laut, Asgar Badalia akibat speed boat yang ditumpangi dihantam ombak hingga tenggelam pada Senin (2/11/2020).

Demikian disampaikan Devisi Teknis KPU Provinsi Sulteng, Samsul Gafur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2020).

KPU Sulteng, kata dia, telah memastikan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Pasal 79 Ayat (1) PKPU/jika penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam berhalangan tetap.

Menurutnya, pergantian Paslon juga bisa dilakukan jika mengalami beberapa hal seperti tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

Proses penggantian tersebut, kata dia, dilaksanakan pada masa perbaikan sampai penetapan Paslon.

Selanjutnya, apabila calon yang bersangkutan berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan sakit, proses tersebut bisa terjadi apabila Paslon sudah mendaftar sampai perbaikan administrasi atau sampai 30 hari sebelum hari H.

Kemudian, calon tersebut dapat digantikan juga apabila tersangkut masalah hukum, namun harus sudah menjadi terpidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal ini, calon tersebut bisa diganti oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Untuk pengusulan atau penggantian calon yang meninggal dunia tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum proses pemilihan berlangsung,” tandasnya. (maf/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Arief