PALU, Kabar Selebes – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melaksanakan Operasi Yustisi di Kota Palu pada Kamis (12/11/2020).
Sasarannya, yakni pengendara sepeda motor yang melintas disekitar jalan Pasar Tumpah Laswani.
Dalam Operasi Yustisi tersebut, tim gabungan Satgas yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng menjaring sebanyak 15 orang warga yang menggunakan masker.
Ke 15 orang warga itu, langsung diberikan penindakan oleh tim Satgas Covid-19 Sulteng berupa sanksi sosial membersihkan jalanan, menyebutkan Pancasila, dan beberapa diantara berikan hukuman push up.
Koordinator tim dua Operasi Yustisi Pemprov Sulteng, Martoyo mengatakan, giat yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terhadap pelanggar tertib kesehatan terkait antisipasi penyebaran Covid -19.
“semakin hari tinggkat kesadaran masyarakat mulai meningkat dengan adanya Operasi Yustisi ini. Kalau kemarin, ada 45 yang terjaring. Nah, hari ini agak berkurang lagi, tetapi di tempat yang berbeda,” terangnya.
Ia menambahkan, selain memberi sanksi sosial, tim Satgas Covid-19 juga membagikan masker secara gratis kepada warga yang tidak menggunakan masker.
“Kita berharap masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona bisa diminimalisir,” pungkasnya. (iz/rlm/fma)
Laporan : Indrawati