PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 52 sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara dalam razia rayonisasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam.
Selain tidak memiliki STNK, 52 sepeda motor yang diamankan dalam razia, yang dipimpin langsung Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rislang tersebut juga tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor Polisi.
Ditambah lagi, pemilik ke 52 sepeda motor juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat berkendara.
Rislang menyebutkan, razia rayonisasi yang dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Taweli, Palu Utara yang dimulai sejak pukul 21.00-23.00 Wita itu melibatkan 15 personel.
“Sasarannya memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor, barang bawaan pengendara hingga memberikan imbauan menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Rislang kepada KabarSelebes.id, Ahad (15/11/2020).
Selain sepeda motor, razia tersebut juga mendapati seorang warga yang membawa senjata tajam berupa sebilah badik.
Warga itu diketahui bernama Sudirman yang berdomisili di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Selain itu, kata Rislang, razia itu juga berhasil mengamankan tiga orang warga, Kalgun (21), Ansar (22), dan Fahrul (22) yang kedapatan membawa sebuah plastik klip kecil, yang diduga kuat narkoba jenis sabu.
Diketahui, ketiganya merupakan warga Desa Saloya, Kecamatan Tombusabora, Kabupaten Donggala.
Seluruh barang bukti yang diamankan dalam razia itu telah diamankan di Polsek Palu Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Giat razia rayonisasi ini rutin dilaksanakan Polres Palu dan Polsek jajaran guna meningkatkan siaga serta mengantisipasi kontijensi maupun menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu,” tandasnya. (maf/rlm/fma)
Laporan : Mohammad Arief