Regional

Korupsi Dana Alkes Tahun 2013, Dua ASN Poso Dijebloskan Ke Penjara

1436
×

Korupsi Dana Alkes Tahun 2013, Dua ASN Poso Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/11/2020). (Foto: Istimewa)

POSO, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terpidana kasus korupsi dana Alat kesehatan Poso (Alkes) tahun 2013 ke Rumah Tahanan (Rutan) Poso.

Dua terpidana korupsi alkes tahun 2013 itu ialah Suridah warga Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota dan Noberial Marten Salomon warga Tentena.

Eksekusi terhadap putusan kasasi MA dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Poso, Lapatewe Hamkah di kantor Kejaksaan Negeri Poso, Kamis (26/11/2020).

“Setelah kasasi kami dikabulkan oleh pihak MA dengan nomor 2595. K. Pidsus. 2020, maka sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P.48) nomor 659/P:.13.74/11/2020 tanggal 16/11 kami sebagai JPU hari ini melakukan penahanan di rumah tahanan negara dua terpidana kasus Alkes Poso tersebut,” kata Hamkah didampingi Kasi intelijen dan Kasi Pidsus.

Kedua terpidana kasus korupsi itu diketahui seorang ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Poso dan RSUD Poso. Suridah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Alkes di RSUD Poso dengan anggaran Rp 16.472.819.000, dan terpidana Noberial Marten Salomon juga PPK di Dinkes tahun 2013 proyek pengadaan alkes untuk Puskesmas di Poso dengan anggaran Rp 13.057.905.000.

Hamkah menambahkan, jika kasus ini ditangani dan berproses di Kejaksaan Tinggi Sulteng dan diback up oleh Kejaksaan Negeri Poso sejak 2019 yang lalu.

Perkara tersebut berproses di Kejati Sulteng disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu pada Oktober 2019 dan putusannya bebas. “Sehingga kami sebagai JPU melakukan upaya hukum kasasi ke MA dan pada tanggal 30/10/2020 kasasi kami dikabulkan. Dan hari ini kami lakukan eksekusi terhadap ke dua terpidana itu,” terangnya.

Hamkah menjelaskan, kerugian negara dari kedua proyek Alkes Poso tersebut yakni untuk proyek Alkes di RSUD Poso negara dirugikan sebesar Rp 4.814.232.150.000 dan untuk proyek pengadaan Alkes untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Poso kerugian sebesar Rp 3.3 M lebih.

“Kerugian negara ini berasal dari tidak dilakukannya harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan adanya diskon oleh pihak pabrik sebesar 25-40 persen,” tuturnya.

Kata Hamkah, terpidana dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Hamkah menegaskan, dengan dikabulkanya kasasi kasus Alkes Poso ini pihaknya memberikan semangat yang lebih sebagai JPU untuk menuntaskan semua kasus korupsi Alkes Poso selanjutnya.

“Terpidana diputuskan dipenjara masing-masing selama 4 tahun. Dan denda sebanyak Rp 200 juta. Bila denda itu tidak dibayarkan maka hukuman ditambah 6 bulan,” pungkasnya. (rdn/ap/fma)

Laporan : Ryan Darmawan