PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Sejak dua hari terakhir dalam sepekan, pos Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menerima laporan sebanyak enam nelayan yang dikabarkan hilang saat melaut.
Berdasarkan file aktif yang disampaikan pos Basarnas Parigi Moutong pada Sabtu (28/11/2020), salah seorang nelayan bernama Bogor (30) warga Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo dikabarkan hanyut bersama rumpon yang dijaganya di sekitar perairan laut Bolano.
Tak berselang lama, pos Basarnas Parigi Moutong kembali menerima laporan empat orang warga Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, yakni Argam Hasan (57) bersama anaknya bernama Zulkhaidir (17) dan dua orang ponakannya, Wawan (17) serta Bayu (18) dikabarkan hilang ketika sedang melaut.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tinombo Selatan kepada pihak pos Basarnas Parigi Moutong.
Berdasarkan informasi awal, keempat orang warga tersebut berangkat melaut pada pukul 18.00 WITA pada Sabtu (28/11).
Keempat warga itu, diperkirakan menuju titik lokasi memancing ikan pada 0°5’14.37″S,120°9’25.84″T.
Sebelum dilaporkan hilang, masyarakat bersama aparat setempat telah melakukan upaya pencarian terhadap keempat korban tersebut.
Hanya berselang sehari, pos Basarnas Parigi Moutong kembali menerima laporan seorang nelayan, Ais (43) warga asal Desa Pelawa Induk, Kecamatan Parigi Tengah.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, awalnya korban pergi memancing menggunakan perahu sekitar 18.00 WITA pada Sabtu (28/11).
Jarak lokasi korban memancing ikan hanya sekitar 100 meter dari bibir pantai Desa Pelawa Induk.
Biasnya, korban kembali dari melaut sekitar 08.00 WITA, namun setelah mencari tahu, keluarga korban hanya melihat perahu yang dalam posisi masih mengapung dengan tali kondisi jangkar terpasang.
Sedangkan korban tidak terlihat lagi di perahu yang digunakannya.
Sehingga, keluarga bersama masyarakat setempat langsung melakukan upaya pencarian korban, namun belum membuahkan hasil. (ry/fma)
Laporan : Roy Lasakka