PALU, Kabar Selebes – Komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa pasien yang terpapar Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 desember 2020 mendatang.
“Jadi yang terpapar Covid-19 itu akan tetap dilayani, tentu dengan cara protokol kesehatan,” kata Sahran Raden, komisioner KPU Sulteng, Selasa (1/12/2020)
Dijelaskan KPU kabupaten maupun kota akan berkoordinasi dengan gugus tugas untuk mendata jumlah pasien Covid -19 yang ada di rumah sakit.
Selanjutnya pasien akan dilayani untuk melakukan pemilihan pada jam 12 ke atas sampai jam 1 siang. Dia bilang nantinya 2 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dikawal oleh pengawas bersama dengan saksi pasangan calon, akan mengunjungi pasien Covid -19 yang ada di rumah sakit dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Dengan upaya itu pasien Covid-19 diharapkan harus menggunakan hak pilihnya sendiri dan tidak boleh diwakilkan karena bertentangan dengan prinsip pemilu dan aturan.
Meski begitu, jika ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya, keterwakilan dalam memilih tentu diperbolehkan.
“Hak pilih mereka tetap harus dijaga dilayani sebagai hak konstitusi pemilih sebagai warga negara,” pungkasnya. (iz/ap/fma)
Laporan: Indrawati