POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso, melakukan pemusnahan surat suara yang lebih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Proses pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar bertempat di Gor Puselemba Poso Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Kasintuwu, Poso Kota Utara, Selasa (8/12/2020).
Olivia Salintohe, Komisioner KPU Poso selaku Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan berita acara nomor : 2925/PP.09.3.BA/7202/KPU.KAB/XII/2020 tentang pemusnahan surat suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Poso dan surat-suara KPU Toli-Toli tahun 2020.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020 yaitu surat suara baik 116 lembar. Surat suara rusak 49 lembar total 165 lembar.
Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso yaitu surat suara baik 2.414 lembar, surat suara rusak 197 lembar total. 2.611 lembar.
Hadir dalam giat itu Budiman Maliki Ketua KPU Poso, Abdul Malik Saleh, Ketua Bawaslu Poso, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rentrix Ryaldi Yusuf Kapolres Poso dan tamu undangan lainnya. (rdn/ap/fma)
Laporan : Ryan Darmawan