PALU, Kabar Selebes – Tim Sat Reskrim Polres Palu berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga beberapa waktu lalu.
Pelaku pembunuhan itu diringkus di Jalan Halmahera, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Senin (15/12/2020) atau 1 Minggu setelah kejadian.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sigit Suhartanto saat menggelar pers konferens Rabu (16/12/2020).
Sigit mengatakan pelaku pembunuhan itu diketahui bernisial PG sedangkan korban bernisial HK.
Ia menjelaskan awal dari pembunuhan tersebut ketika sang pelaku bertemu dengan korban di Jalan di Emi saelan pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 01.40 wita dan langsung menuju ke rumah korban.
“Setelah sampai ke rumah korban kemudian keduanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan PG, tidak berselang lama, sekitar pukul 04.00 wita, tiba-tiba korban meminta pelaku untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Pelaku merasa tersinggung atas perlakuan korban dan secara spontan pelaku langsung menikam korban tepatnya di bagian dada dan perut.
Dikatakan Sigit sang korban sempat melakukan perlawanan, namun upaya itu berakhir sia-sia. Korban harus tersungkur kemudian pelaku menutupi korban dengan sebuah bantal dan menduduki bantal itu dari atas hingga korban tewas.
Sigit menambahkan setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi dengan membawa sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita itu diantaranya pisau yang dipakai untuk menusuk korban, handphone, gunting, alat cukur elektrik, helm, satu unit sepeda motor dan sebuah bantal.
Sementara sepeda motor milik korban yang dibawa setelah melakukan aksinya saat ini sudah dijual oleh sang pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa jaket yang dipakai korban saat melakukan aksi dan satu buah kupluk.
“Motif dari pembunuhan ini adalah masalah utang-piutang antara sang korban dan pelaku,” ungkap Sigit.
Pelaku juga merupakan resedivis kasus narkoba dan pencurian di wilayah Kota Palu.
Sedangkan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang