SIGI, Kabar Selebes – Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi mengusulkan penutupan seluruh objek wisata milik Pemerintah Kabupaten setempat (Pemkab), saat malam pergantian tahun baru 2021.
Usulan itu tertuang dalam surat edaran nomor : 556/ 841/ DP/ 2020 perihal penutup seluruh objek wisata, yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan akan disampaikan kepada Bupati dan ketua satgas Covid-19 kabupaten Sigi.
Penerbitan surat edaran sendiri mengacu pada maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 Secara Nasional.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/692/DIS KES Tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Iya benar, kami akan tutup sementara objek wisata milik Pemkab,”kata Kadis Pariwisata Diah Agustiningsih, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/12/2020).
Lokasi wisata yang ditutup yakni, obyek wisata Paralayang di desa Wayu, Hot Spring Bora, dan Danau Lindu.
Penutupan sendiri dilakukan mengingat di tempat itu terlebih untuk malam tahun baru selalu ramai dipenuhi oleh pengunjung.
“Sehingga untuk pencegahan lonjakan penyebaran virus covid dan sekaligus untuk melindungi seluruh masyarakat jangan sampai terjadi kluster baru di sana, kami perlu menutup objek milik pemda tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, penutupan dilakukan mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 7 Januari 2021.
“Surat itu laporan saya ke pak Bupati, ketua satgas Covid kab Sigi bahwa akan menutup objek milik Pemda,” pungkasnya. (sob/ap/fma)
Laporan: Mohammad Sobirin.