PALU, Kabar Selebes – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Palu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Anoa I, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku diketahui berinisial AF alias Bian (18) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/1202/XII/2020/Sulteng/Resor Palu/ tertanggal 16 Desember 2020.
Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal mengatakan setelah menerima laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Tak menunggu lama, pihak kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap pelaku.
“Namun saat diamankan sang pelaku mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota langsung mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi KabarSelebes.ID, Sabtu (09/01/2021)
Setelah dilumpuhkan lanjutnya, pelaku kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan.
Sementara dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dari tangan pelaku.
“Pelaku yang diamankan ini diduga telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Kota Palu,” terang Kapolres. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang