Polda Sulteng Amankan Pelaku dan 1.417 Botol Madu Tak Miliki Standar Uji BPOM

Sejumlah barang bukti Madu olahan rumah tangga yang tidak memiliki izin edar serta standar uji BPOM Palu, yang diamankan Polda Sulteng. (Foto : Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini berhasil peredaran madu di sejumlah toko, apotik, dan swalayan di Kota Palu yang tidak memiliki standar uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.417 botol madu hasil industri rumah tangga milik MR (62) di sebuah rumah kos di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Rabu (30/12/2020) pagi.

“MR saat digrebek personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, tidak dapat berkutik karena kepergok sedang mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Afrizal saat menggelar konfrensi pers, Senin (11/1/2021).

Didik menuturkan, agar dapat menjual madu buatannya tersebut di sejumlah toko obat, apotik, dan swalayan di Kota Palu, MR mengaku bahwa produk dagangannya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makassar.

Bahkan, MR sengaja melabeli madu produksinya tersebut dengan nama Madu Tawon Lebah Alam, Madu Alam Lebah Hutan dan Madu Lengkeng Lebah Madu.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng itu, juga menyebutkan dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu, turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol.

“Sejumlah Madu yang dipasarkan itu, turut diamankan. Diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat untuk di jual,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih dua tahun.

Selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukannya sampai ke Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol, petugas juga turut mengamankan bahan campuran pembuatan dan perlengkapan pengolahan madu.

MR setidaknya, kata dia, telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang, tidak memiliki ijin usaha pangan olahan, dan tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan.

“Dalam kasus ini, MR akan dijerat sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun dan denda Rp 2 Miliar, serta Undang-Undang tentang pangan sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” tandasnya. (maf/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….