PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba,saat melaksanakan razia rutin pada Senin (11/01/2021) pukul 23.30 WITA.
Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal menuturkan, keduanya terjaring razia rayonisasi oleh personel Polsek Palu Utara di bawah pimpinan langsung Kapolsek, Inspektur Satu (IPTU) Rustang di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya depan Terminal Induk Mamboro Kecamatan Palu Utara.
“Dalam razia rutin kali ini pihaknya telah mengamankan dua orang remaja. Yakni bernama AA alis Axl (18) diamankan bersama dua paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu, serta AB (24) diamankan bersama satu paket sedang serbuk kristal yang diduga sabu,” ungkap Riza, Selasa (12/01/2021).
Kata Riza, pihaknya akan terus meningkatkan razia dengan sasaran memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor, memeriksa barang bawaan pengendara kendaraan bermotor yang turut dibantu oleh Raimas Dit Samapta Polda Sulteng.
Dia menambahkan pihaknya juga tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Giat razia rayonisasi merupakan giat rutin guna meningkatkan siaga dan mengantisipasi kontijensi serta menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu dan Polsek jajaran,” tandas Kapolres. (maf/ap/fma)
Laporan: Mohammad Arief.