Tutup
Regional

Polisi Tangkap Dua Pembobol Website Universitas Tadulako

1370
×

Polisi Tangkap Dua Pembobol Website Universitas Tadulako

Sebarkan artikel ini
Foto : Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu(13/1/2020). (Rifal Kalabadjang)

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap dua pemuda yang diduga telah melakukan pemboboloan Laman Website milik Universitas Tadulako( UNTAD) yang diketahui merupakan perguruan tinggi ternama di kota Palu.

Dalam pengungkapan kasus pelanggaran Undang- Undang IT ini, tim Direskrimsus Polda Sulteng berhasil meringkus dua tersangka berinisial MYT(26) dan RH(24).

Dari tangan tersangka ,penyidik menyita sejumlah barang bukti mencapai Miliaran juta rupiah yang diduga dari hasil kejahatan para pelaku diantaranya, tiga unit mobil beserta BPKB masing- masing jenis Toyota Rush, Calya, dan satu unit mobil Suzuki Karimun.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah Sertifikat tanah, dua buah laptop, satu lembar kwitansi pembelian rumah yang terletak di Jalan. Merpati senilai Rp. 150 juta, uang tunai sebanyak Rp. 240 juta, satu buah Handphone beserta SIM card ,buku catatan mahasiswa Untad dan satu buah buku tabungan Bank BNI.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal kepada media di Palu, Rabu (13/1/2021) mengatakan, akibat ulah kedua tersangka yang dilakukan sejak tabun 2014, pihak Untad Palu tercoreng kredibilitasnya.

“Dalam kasus ini pihak Untad tercoreng nama baiknya, kemudian mengalami penurunan Akriditas dan uang kuliah tunggal.Akibat pelaku telah melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari pihak Universitas,” tukasnya.

Didik menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua calon mahasiswa yang melakukan klarifikasi dengan rektor tentang adanya pesan melalui whatsapp grup dengan akun “Admin Untad” yang menawarkan jasa pengurusan masuk Prodi Kedokteran tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan.

Informasi tersebut akhirnya dilaporkan pihak Untad  ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng

“Selain itu tersangka MYT yang diketahui sebagai “Admin Untad” juga membagikan surat edaran palsu dari Untad tentang kebijakan Untad terkait penambahan kuota fakultas Kedokteran dan ilmu Pendidikan program studi kedokteran yang terdaftar dalam semester berikut, tahun akademik 2020/2021,” jelas  Didik.

Didik juga menambahkan,setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka MYT berprofesi sebagai service Computer berlamat di Jalan S Parman Palu, dalam aksinya dibantu RA yang merupakan warga di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Sesuai pengakuan MYT  pada tahun 2014 juga pernah menjebol website milik Untad.

Atas kelakuannya tersebut, tersangka meminta imbalan tertentu agar dapat membantu merubah nilai semester per SKS, merubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP menjadi lebih rendah dari yang sebenarnya serta meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam UMPTN dengan bayaran tertentu.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan kedua tersangka kini,telah ditahan di Rutan Polda Sulteng guna menunggu proses selanjutnya.

“Terhadap dua tersangka ini, penyidik  akan menjerat dengan undang undang Informasi dan transaksi elektronik pasal 37 Junto pasal 46 atau 32 Junto pasal 48 dan atau 35 Junto pasal 51 Undang- undang No. 15 Tahun 2016 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Didik. (maf/ptr/fma)

Laporan : Mohammad. Arief

Silakan komentar Anda Disini….