Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Kapolri dan Gubernur Sulteng Terpilih Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal

×

Kapolri dan Gubernur Sulteng Terpilih Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Suasana lokasi tambang emas Dongi - Dongi yang terletak di desa Sideo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. (Ilustrasi: Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terpilih, H Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir diharapkan dapat bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin (Ilegal) di daerah setempat.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng, Dedy Askary belum lama ini. Tak hanya Gubernur Sulteng, dia juga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia terpilih, Jendral Listiyo Sigit Prabowo yang baru saja dilantik ke depan dapat berbuat hal yang sama.

Advertising

“Khususnya untuk Pertambangan Tanpa Izin yang dilakukan di Dongi-Dongi Kabupaten Poso dan yang marak dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Parimo,” katanya.

Menurutnya, regulasi pergantian kali ini jadi momentum untuk berani melakukan upaya penegakan Hukum terkait dengan penertiban terhadap praktek-praktek Pertambangan Tanpa Izin yang dilakukan cukong atas nama kepentingan rakyat.

Banyak pihak kata dia yang berharap akan terjadi perubahan mendasar atas kebijakan pembangunan yang berperspektif lingkungan dan Hak Asasi Manusia.

Gubernur Sulteng terpilih dan Kapolri baru, kata Dedy, harus berani mengeluarkan semacam Surat Perintah Khusus ke Jajaran di bawahnya. Baik untuk para Bupati dan Kepala Dinas beserta jajarannya maupun terhadap aparat penegak hukum.

Upaya itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak, utamanya para cukong yang berada dibalik maraknya Pertambangan Tanpa Izin di Sulteng dapat diusut tuntas dan diberi efek jera.

Selain itu, ia juga meminta berkas perkara para pihak yang terlibat termasuk mengurai keterlibatan pejabat pemerintahan dan aparat Keamanan baik TNI maupun Polri yang berada dibalik beroperasinya Pertambangan Tanpa Izin serta aliran dana yang didapatkan dari praktek Ilegal tersebut telah P21.

Bahkan menurutnya, dalam berkas penuntutan haruslah dituntut dengan hukuman yang maksimal serta disangkakan sebagai pelaku kejahatan lingkungan di Sulteng, baik masyarakat, pengusaha atau pemodal lokal maupun pengusaha atau pemodal besar berskala Nasional, dengan langkah serta tahapan demikian.

“Supremasi hukum dalam hal Penertiban Pelaku Pertambangan Tanpa Izin di Sulawesi Tengah harus dapat dilakukan, tidak sebagaimana yang terjadi dalam kurun waktu benerapa tahun terakhir, langkah atau upaya Penegakan Hukum dalam Kasus Pertambangan di Sulteng hanya sebatas sandiwara belaka bahkan penegasan Penegakan Hukum tidak secara serius,” terangnya.

Demikian, menurutnya jangan hanya sebatas pemanis bibir, baik yang disampaikan Pejabat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun yang disampaikan oleh jajaran Pejabat Utama Polri, baik Itu Kapolri dan Pejabat Utama.

Ia berharap pelaku tambang ilegal dapat ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat secara umum demi kepentingan kalangan atas.

“Kapolri dan Gubernur Sulteng sudah sepantasnya berikan perhatian intens terhadap kasus tambang ilegal di Sulteng ini,” tandasnya. (maf/ap)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….