Regional

Masyarakat Batui Nyatakan Menolak Tambang Nikel

835
×

Masyarakat Batui Nyatakan Menolak Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa aksi saat menyampaikan pernyataan sikap menolak aktivitas pertambangan Nikel yang akan beroperasi di Kecamatan Batui. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, Kabar Selebes – Sejumlah masyarakat dan beberapa organisasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan Nikel.

Massa aksi menuntut, agar kegiatan studi amdal PT Indonikel Karya Pratama dan PT Banggai Kencana Permai Illegal segera dihentikan.

Bahkan, massa aksi juga menuding, bahwa pihak PTTUN melakukan kejahatan keadilan dan Pemerintah Kecamatan Batui juga dianggap tidak transparan.

Bahkan, mereka juga meminta untuk segera mencabut IUP PT Indonikel Karya Pratama dan PT Banggai Kencana Permai.

“Kami sebagai masyarakat Kecamatan Batui kecewa terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan pihak perusahaan, karena tidak hadir dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Banggai pada Rabu (3/2/2021),” ungkap koordinator massa aksi, Rifat Hakim.

Menurutnya, pihak perusahaan dan DLH tidak mempunyai itikad baik terhadap masyarakat Kecamatan Batui yang menjadi poin penting, yang harus publik ketahui, karena sudah sepatutnya lakukan penolakkan terhadap pertambangan nikel.

Front ini, kata dia, juga mendesak pihak pemerintah untuk menyikapi penolakkan masyarakat Kecamatan Batui terhadap aktivitas pertambangan Nikel.

 “Secara tegas kami masyarakat Kecamatan Batui menolak perusahaan tambang yang akan masuk di Kecamatan Batui,” terangnya.

Ia menyebutkan, PT Banggai Kencana Permai dan PT Indo Nikel Karya Pratama telah mengkantongi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan sedang dalam tahapan penerbitan Izin Lingkungan.

PT Indo Nikel Karya Pratama saat ini diketahui memiliki wilayah pertambangan dengan konsesi (3.047 Ha) dan PT. Banggai Kencana Permai (8.000 Ha). Namun wilayah pertambangan PT Banggai Kencana Permai meliputi dua kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Batui Selatan dan Moilong.

“Banyak persoalan yang belum terselesaikan di Kecamatan Batui terkait investasi, konflik masyarakat Batui dengan perusahaan yang sampai dengan hari ini belum diselesaikan. Namun pemerintah malah memberikan ruang Eksploitasi lagi terhadap pertambangan Nikel,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebanyak 10 lebih Investasi yang ada di Kecamatan Batui, namun sampai hari ini tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Ditambah lagi dengan adanya kehadiran perusahaan Nikel yang pastinya akan mengarah pada Konflik Agraria dan pencemaran lingkungan.

Pertambangan Nikel, kata dia, merupakan salah satu Industri ekstraktif,  yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Sehingga sangat berpotensi pada pengrusakan lngkungan dan adat/budaya.

“Banyak hal yang harus dipertimbangkan adanya aktivitas tambang tersebut, sehingga kami seluruh elemen masyarakat sangat menolak tambang itu,” tandasnya. (maf/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Arief