PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Ketua DPRD Sayutin Budianto, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, soal penggunaan dana penanganan Covid-19 senilai Rp30 Miliar.
“Pemkab Parigi Moutong berencana mengadakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang akan menggunakan dana penanganan Covid-19 senilai Rp30 Miliar itu,” ujar Sayutin kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).
Ia menjelaskan, untuk pengadaan alat PCR, Pemkab Parigi Moutong perlu berhati-hati terkait harga.
Pasalnya, seluruh masyarakat mengetahui jelas berapa besaran harga jual alat PCR itu.
Apalagi, dana penanganan Covid-19 yang telah melekat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, salah satunya Dinas Kesehatan mendapat pengawasan ketat.
Tidak hanya dari DPRD saja, namun diawasi pula oleh beberapa lembaga, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
“Jelas, dana itu, untuk kepentingan penanganan Covid-19. Pemkab Parigi Moutong harus berhati-hati dalam penggunaan dana penanganan Covid-19 itu,” katanya.
Ditambahkannya, pada 2020 lalu, masih ada tersisa anggaran penanganan Covid-19 yang telah diakomodir di 2021.
“Dana penanganan Covid-19 pada 2020, yang masih tersisa itu, sudah bergeser di anggaran perubahan dan telah melekat di OPD terkait masing-masing. (ry/fma)
Laporan : Roy Lasakka