Tutup
Sulawesi Tengah

Talk Show Manfaat Bantuan Sosial, PWI Poso Hadirkan Dinsos dan PT Pos

×

Talk Show Manfaat Bantuan Sosial, PWI Poso Hadirkan Dinsos dan PT Pos

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Poso, Rusli Suwandi berpose bersama Kepala Dinsos Poso, Faried Awad, dan Kepala Kantor PT Pos Cabang Poso, Mulyono, usai mengikuti Talk Show yang membahas soal BST bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 pada Jum'at (19/2/2021). (Foto : Istimewa)

POSO, Kabar Selebes – Talk Show yang membahas soal manfaat bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Poso bekerjasama dengan Skyline Radio 87,9 FM menghadirkan pihak Dinsos dan PT Pos Cabang Poso.

“Semua masyarakat Kabupaten Poso, baik yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun kategori Non DTKS, telah menerima bantuan sosial dari pemerintah ditengah situasi pandemi covid-19 saat ini,” ujar Kepala Dinsos Poso, Faried Awad, saat menjadi narasumber dalam Talk Show, Jum’at (19/2/2021).

Advertising

Dikatakannya, kalaupun masih ada masyarakat Kabupaten Poso yang belum tersentuh bantuan, prosentasenya sangat kecil.

“Pemerintah berupaya terus meminimalisir agar seluruh masyarakat terdampak Covid-19 bisa tersentuh bantuan sosial,” katanya.

Ketua PWI Poso, Rusli Suwandi, yang juga menjadi narasumber dalam Talk Show tersebut mengapresiasi berbagai jenis bantuan yang digelontorkan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Baik lewat Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten.

“Harapannya melalui kegiatan Talk Show ini dapat membuka cakrawala masyarakat pada umumnya dalam menyikapi berbagai jenis bantuan yang mengalir saat ini,” terangnya.

Kepala Kantor Pos Cabang Poso, Mulyono, memaparkan soal batas waktu pengambilan BST.
Menurutnya sesuai ketentuan yang ada, batas waktu pencairan BST hanya 25 hari.
Apabila lewat dari 25 hari itu, kata dia, BST tersebut bisa hangus.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang sudah menerima panggilan untuk tidak menunda-nunda dalam pencairan BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (rdn/rlm)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….